JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua sepeda mewah terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Dua di antaranya yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Sepeda pertama yang dibawa petugas KPK yakni bermerek Trek tipe Emonda SLR 7 eTap.
Baca Juga: Terlibat Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan 2 Sepeda Mewah Milik Bupati Probolinggo
Penelusuran dari situs resmi, harga sepeda balap Trek Emonda SLR 7 eTap yakni 9,299.99 dolar Amerika Serikat (AS), atau Rp275.054.772,48 dengan hitungan 1 dolar AS Rp14.251,55.
Sepeda berbahan karbon ini merupakan sepeda impor yang diproduksi Trek Bicycle Corporation asal AS.
Untuk tipe yang paling murah yakni Trek Emonda ALR 7 dengan harga Rp30.640.689.
Sepeda kedua, jika dilihat dari rangka sepeda yang disita KPK, bermerek Alex Moulton. Harga sepeda asal Inggris ini berkisar Rp27,6 juta hingga Rp374,4 juta tergantung model.
Baca Juga: Kesaksian Warga Probolinggo, Bupati Hobi Sepeda Mahal dan Sering Gonta-ganti Mobil
Desain rangka yang tidak biasa dibanding sepeda lainnya namun tetap nyaman digunakan, membuat sepeda dengan roda kecil ini menjadi mahal.
Dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo ini, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin mematok tarif sebesar Rp20 juta.
Ditambah lagi, upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektare kepada pegawai negeri sipil di Pemkab Probolinggo yang akan ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala desa.
Terhitung mulai 9 September 2021, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan selaku pihak penerima dan perantara suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara 18 pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.