SOLO, KOMPAS.TV - Layanan pinjaman online atau pinjol kini semakin marak beredar di Indonesia. Banyaknya layanan tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pengawasan kepada pinjol.
Namun, ada pula pinjol yang tak terawasi oleh OJK dan disebut pinjol ilegal. Untuk mendapatkan sertifikasi OJK, aplikasi pinjol harus terdaftar dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Keberadaan pinjol legal di bawah awasan OJK tentu membuat beberapa pengguna tenang, tetapi tidak dengan pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Modusnya!
Diberitakan sebelumnya dalam beberapa kasus, pengguna pinjol ilegal ditagih dengan jumlah pinjaman berkali-kali lipat.
Kasus yang terakhir ramai yakni seorang pegawai pemerintah Kabupaten Boyolali yang meminjam uang Rp900 ribu namun mendapatkan tagihan Rp75 juta.
Para penagih yang kasar, mengintimidasi, hingga melakukan tindakan pelanggaran privasi juga kerap mengintai peminjam pinjol. Pengguna yang ingin menggunakan layanan pinjam uang ini perlu memastikan layanannya legal atau ilegal.
Baca Juga: Pegawai Honorer di Jember Bunuh Diri karena Terjerat Utang Pinjol, Polisi: Ponselnya Terus Berdering
Seperti diberitakan Kompas.com, OJK kini membuka layanan berbasis WhatsApp agar pengguna dapat mengetahui status pinjol yang akan digunakannya.
Berikut cara untuk mengetahui status pinjol melalui WhatsApp OJK:
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.