JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Sejauh ini KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik saat ini sedang mencari bukti-bukti lain untuk menelusuri adanya peran pihak lain dalam kasus tersebut.
Menurut Fikri, saat ini bukti yang didapat KPK mulai dari dokumen terkait perkara serta bukti elektronik.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tahanan KPK, Bupati Banjarnegara pernah Bilang Gaji Bupati Terlalu Kecil
KPK memiliki waktu empat bulan untuk menelusuri bukti tambahan dalam pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Bukti-bukti ini akan dikonfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil KPK," ujar Fikri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).
Dalam kasus ini Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Budhi Sarwono berperan aktif dan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur.
Baca Juga: Profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang Jadi Tersangka Korupsi, Harta Mencapai Rp23 Miliar
Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.
Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi Sarwono juga selalu dipantau serta diarahkan saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono, tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy Afandi.
KPK menduga Bumi Redjo telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar di periode 2017-2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.