JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Juru Bicara Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi postingan Bupati Banjarnegara Budhi Suwarno di Instagram pribadinya. Padahal, saat ini Budhi sedang dalam tahanan KPK.
Seperti diberitakan, Budhi Suwarno telah ditahan KPK. Budhi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Budhi pun langsung ditahan di rutan KPK pada Kavling C1 untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 September 2021.
Namun, pada Sabtu (4/9/2021), Budhi diketahui mengunggah sebuah postingan di Instagram miliknya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Justru Banjir Dukungan
Menanggapi hal tersebut, Ali mengatakan pihaknya telah memeriksa Budhi Suwarno dan sang tersangka tidak memiliki ponsel pintar atau alat komunikasi selama penahanan KPK.
Ali juga mengatakan, Budhi mengaku tidak bisa menggunakan media sosial.
"Tadi kami periksa, dan yang bersangkutan (Budhi Suwarno) menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial," jelas Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (4/9/2021).
Terkait hal itu, Ali menegaskan, semua tahanan KPK dilarang menggunakan alat komunikasi.
"Itu dilarang untuk menggunakan, membawa, menggunakan (alat) komunikasi. Itu sudah sesuai dengan aturan dan juga aturan-aturan lainnya," jelas Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.