TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI, KOMPAS.TV - Proyek pembangunan senilai 2,7 Milyar Rupiah yang dikerjakan oleh PT. Gurita Sari Pratama dinilai tidak sesuai yang dianggarkan, akibat perbuatan tersangka tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta sekian. Angka tersebut merupakan hasil audit dari BPK perwakilan Provinsi Jambi. Atas perbuatan tersangkat dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU No. 31, tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Selanjutnya kasus tersebut akan dilakukan pengembangan oleh kejaksaan, kemungkinan besar bakal ada tersangka lainnya.
#KejaksaanNegeriTanjabtim #Korupsi #KabupatenTanjungJabungTimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.