SINTANG, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD meminta polisi mengusut tuntas kasus perusakan bangunan dan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Mahfud menjamin setiap warga negara memiliki hak asasi manusia salah satunya memberikan perlindungan keamanan dan ketertiban warga.
Menteri Agama menilai perusakan rumah ibadah jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran hukum dan dapat mengancam kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Dalam rilisnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan peanggaran hukum.
Aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri.
Juru Bicara Kelompok Ahmadiyah menyebut pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat keamanan telah mengetahui rencana perusakan tempat ibadah milik kelompok Ahmadiyah di Sintang.
Jumat siang, sejumlah orang mendatangi Masjid Miftahul huda milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Massa merusak tempat ibadah jemaah Ahmadiyah dan membakar sebuah bangunan yang berada di belakangnya.
Perusakan ini terjadi setelah pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan surat keputusan untuk menutup masjid itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.