Kompas TV regional peristiwa

Nekat Lakukan Vaksinasi saat Isoman demi Sertifikat Perjalanan, Pria di Poso Dilarikan ke IGD

Kompas.tv - 4 September 2021, 14:50 WIB
nekat-lakukan-vaksinasi-saat-isoman-demi-sertifikat-perjalanan-pria-di-poso-dilarikan-ke-igd
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

POSO, KOMPAS.TV - Karena sertifikat vaksin jadi syarat wajib untuk perjalanan, beberapa orang nekat vaksin meskipun masih menjalani isolasi mandiri (isoman). Perilaku tak jujur ini bukan tanpa risiko, pelakunya bisa saja dilarikan ke rumah sakit karena efeknya.

Hal itu dialami Saparudin (56), warga Poso, Sulawesi Tengah, yang nekat vaksin saat sedang isoman.

Sialnya, usai divaksin bukannya dapat sertifikat, ia malah dilarikan ke RSUD Poso karena gejala mual dan demam tinggi.

Dari pemeriksaan dokter, Saparudin ternyata telah enam hari melakukan isoman setelah dinyatakan positif Covid-19.

Saparudin nekat ikut vaksin dosis pertama di RSUD Poso untuk kelengkapan administrasi perjalanan.

Saat screening vaksinasi Covid-19, Saparudin tak jujur kepada tenaga kesehatan yang memeriksanya.

Saparudin pun disuntik vaksin Sinovac dosis pertama.

Setelah menerima vaksin, Saparudin mengalami gejala mual, debar jantung, dan demam tinggi. Dia pun dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Poso untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

"Jadi memang betul. Kini sementara kita tangani oleh tim dokter ahli di IGD. Ini terjadi karena pasien saat di-screening oleh petugas tidak mau jujur," kata Direktur RSUD Kabupaten Poso Jean S.Rondonuwu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Wajib Punya, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai 28 Agustus 2021

"Sebenarnya, kan, orang mau divaksin itu harus jujur. Kalau sudah begini siapa yang mau disalahkan. Kalau jujur tidak akan begini jadinya," tambah Jean menyesalkan.

Sementara itu, pihak keluarga Sarupudin membenarkan perilaku tidak jujurnya itu. Menurut pihak keluarga, Saparuddin nekat ikut vaksinasi tahap pertama demi mendapatkan sertifikat vaksin.

Sertifikat tersebut rencananya akan dipergunakan bersama istrinya sebagai syarat administrasi untuk perjalanan mereka berdua menuju Kota Makassar.

Seperti diketahui, jika ingin melakukan perjalanan, khususnya darat, pelancong harus memiliki sertifikat vaksin sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Tapi tak berarti harus memaksakan diri melakukan vaksinasi.

Kementerian Perhubungan masih memberi pengecualian bagi warga yang ingin melakukan perjalanan tapi tidak memungkinkan untuk melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu. Ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: Wajib Punya, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai 28 Agustus 2021




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x