JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan kontruksi perkara terkait hal ini.
Firli menjelaskan Budhi memerintahkan Kedy Afandi yang juga tersangka untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara pada September 2017.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo
Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS senilai 20 persen dari nilai proyek.
Dan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek diwajibkan untuk memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ungkap Firli.
“Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” kata Firli.
Baca Juga: Bupati Bajarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Fee Proyek hingga Rp 2,1 Miliar
“Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar,” ujar dia.
Budhi Sarwono di tahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.