JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sejumlah masyarakat.
Menurutnya, tindakan tersebut tak bisa dibenarkan dan telah melanggar hukum.
"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ungkap Menag dalam rilis yang diterima Kompas TV (3/9).
Baca Juga: Geruduk Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalbar, Ratusan Massa Rusak Masjid dan Bakar Bangunan
Yaqut menambahkan, melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara kekerasan dapat mengancam kerukunan hidup antar umat beragama.
Oleh karena itu, ia meminta aparat berwajib untuk menindak tegas pelaku dari peristiwa tersebut.
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," pungkasnya.
Selain itu, Menag juga menyebut telah meminta Kakanwil Kalimantan barat untuk menangani masalah tersebut dengan serius, agar kerukunan antar umat beragama di Kalimantan Barat, dapat dicapai.
"Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.