BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala atau Unsyiah Aceh, Saiful Mahdi, divonis bersalah melanggar UU ITE.
Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah ke Polres Banda Aceh karena mengkritik tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir tahun 2018.
Komentar Saiful Mahdi di dalam grup WhatsApp tersebut dianggap sebagai upaya pencemaran nama baik.
Saiful Mahdi lalu divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara 3 bulan dan denda RP 10 juta.
Atas hukuman tersebut, terdakwa Saiful Mahdi dan pengacara sempat mengajukan banding. Namun, putusannya tetap bersalah.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.