SEMARANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Suryadi, kakek 63 tahun yang terjerat kasus jual beli tanah yang disangkakan oleh Polsek Gunung Pati Kota Semarang. Majelis hakim menilai perkara yang menyeret Suryadi, seharusnya masuk dalam perkara perdata dan bukan ranah pidana.
Dalam permohonan praperadilan tersebut dinyatakan bahwa penahanan Suryadi tidak sah, mengingat proses hukum yang dilaksanakan merupakan proses perdata jual beli tanah. Majelis hakim meminta agar penegak hukum membebaskan pemohon dari rumah tahanan Polsek Gunung Pati Kota Semarang. Sementara kepada termohon diminta untuk mengembalikan harkat serta martabatnya. "Kasus ini menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional. " kata Kuasa hukum pemohon, Yohanes Sugiwiyarno.
Permasalahan jual beli tanah milik Suryadi seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari, Gunung Pati, Kota Semarang, terjadi di awal tahun 2020, yakni harga tanah yang disepakati tidak ada kecocokan. Pihak penjual meminta harga Rp. 900 ribu per meter, namun pembeli melalui makelar berinisial MD meminta 900 juta secara keseluruhan. Kisruh jual beli tanah pun berujung pidana, saat pembatalan jual beli tanah kemudian membuat pembeli marah dan akhirnya melaporkan ke polisi dengan meminta Suryadi, kakek 63 tahun membayar ganti rugi 10 kali lipat dari uang muka yang telah diberikan yakni sebesar Rp. 300 juta.
#kakeksuryadi #jualbelitanah #praperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.