JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk meminta keterangan dari korban perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
Pemanggilan korban dilakukan, karena Komnas HAM menilai ada indikasi pembiaran tindakan pidana dan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Deretan Fakta Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja KPI
Keterangan korban dibutuhkan untuk mengetahui kronologi kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi sejak 2012 silam. Komnas HAM juga ingin mengetahui siapa saja pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Komnas HAM menjamin perlindungan hak keadilan korban serta keamanan korban, pasca beredarnya keterangan korban yang menjadi sorotan publik di media sosial. Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari KPI, tempat korban bekerja, dan pihak kepolisian.
Video editor: Jihan Zahirah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.