JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 sebesar Rp 5,865 triliun dari pagu yang dianggarkan Rp 7,42 triliun.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari menyebut pembayaran insentif oleh pihaknya diberikan untuk nakes dari berbagai fasilitas kesehatan menangani kasus Covid-19 di tingkat pusat.
Di antaranya yakni, RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya
Kemudian juga diberikan kepada relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk Covid-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” kata Kirana dalam keterangan resminya, yang dikutip Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut dia menuturkan untuk tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.
Kirana menambahkan, Kemenkes melakukan proses pembayaran rata-rata setiap bulannya mencapai Rp 800 miliar.
Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus di daerah.
Baca Juga: Menilik Komitmen 10 Kepala Daerah Usai Ditegur Mendagri karena Telat Bayar Insentif Nakes
“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes yang tangani Covid-19, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, Kirana menyebut pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.
Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini, lanjut dia, dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Dia menyebutkan dari data per Kamis 2 September 2021, realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%.
Sementara, insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.
“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” ucapnya.
Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, dia menuturkan, Kemenkes bekerjasama dengan Kementeria Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Ditegur Mendagri karena Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Pembelaan Para Kepala Daerah
Sumber : Kompas TV/sehatnegeriku.kemkes.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.