JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai upaya untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada usia anak-anak.
Affordability index (indeks keterjangkauan) rokok atau, persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita meningkat dalam dua tahun terakhir. Karena itu, pemerintah berupaya menaikkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh anak-anak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan pemerintah menargetkan hingga 8,7 persen prevalensi perokok usia anak pada 2024.
“Kalau kita lihat data, pada 2019 masih 9,1 persen. Jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” kata Titik dalam workshop daring di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Pada 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat dari 3,9 persen menjadi 4,3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” sebutnya.
Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Cukai Rokok di RAPBN 2022
Untuk itu, pemerintah berencana kembali meningkatkan CHT pada 2022, tetapi belum menentukan berapa besaran kenaikannya.
Kenaikan CHT diharapkan dapat menekan konsumsi rokok terutama oleh anak.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah pun memperkirakan pendapatan cukai akan meningkat menjadi Rp203,9 triliun atau sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp182,2 triliun.
Namun di sisi lain, Titik menyampaikan, pemerintah mesti berhati-hati dalam menaikkan CHT karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
“Jadi semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, untuk meminimalisir rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai, legal enforcement akan ditegakkan dan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara ini, jumlah penegakan hukum untuk rokok ilegal selama 2013-2019 mengalami kenaikan. Pada 2014, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 901 tindakan dan meningkat signifikan menjadi 6.327 tindakan pada 2019.
Tingkat rokok ilegal yang ditindak pun menurun dari 7 persen pada 2018 menjadi 3 persen pada 2019.
“Sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pendapatan cukai juga digunakan untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal melalui pembentukan industri sentra tembakau, operasi bersama pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” terang Titik.
Baca Juga: Dana Cukai Rokok Rp152 M Dipakai Bangun RS Paru Karawang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.