JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap orang yang berkendara di jalan raya dengan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan kendaraan yang digunakan, SIM yang diperlukan juga berbeda.
Dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan dalam beberapa jenis.
Mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D. Dalam aturan terbaru saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga golongan.
SIM C digunakan untuk mengemudikan motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc keatas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah usia.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Baru Memperpanjang SIM Online dan Biayanya
Tiap golongan SIM, berbeda pula usia minimal yang diterapkan. Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan usia 17 merupakan batas minimal seseorang dapat mengajukan pembuatan SIM.
Menurutnya di usia itu seseorang sudah dianggap dewasa secara fisik, perilaku, hingga mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu," ujarnya dikutip dari kontan.co.id
Meski demikian, usia bukanlah patokan pengendara menjadi dewasa atau peduli dengan cara berkendara di jalan dengan baik dan benar.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak,atau tidak melalui kursus mengemudi,” lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 berikut usia minimal yang ditetapkan dalam pembuatan SIM.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Pembuatan SIM A Umum untuk Sopir Online
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.