JAKARTA, KOMPAS.TV - Informasi dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI pusat viral di media sosial. Terduga pelaku dan korban merupakan pegawai di kantor KPI Pusat.
Informasi tersebut beredar setelah korban menyampaikan surat terbuka melalui media sosial untuk Presiden Joko Widodo terkait pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya.
Menyikapi hal ini, KPI pusat telah merilis pernyataan sikapnya. Di antaranya akan melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
Baca Juga: Sikapi Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya, KPI Akan Lakukan 3 Langkah Ini
Lalu, memberikan perlindungan pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban. Serta menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan pihaknya telah menemui korban dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Menurut keterangan korban dalam surat terbuka yang disampaikannya, pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya terjadi saat ia bekerja sebagai pegawai di kantor KPI Pusat.
Komisiner Komisi Penyiaran Indonesia, Mimah Susanti menyebutkan kasus pelecehan seksual ini sedang ditangani dan dalam penyelidikan lebih lanjut kepada orang-orang yang bersangkutan.
Sejauh mana investigasi internal yang dilakukan pihak komisi penyiaran indonesia bersama kepolisian?
Mengapa praktik tercela ini bisa terjadi di lingkungan perkantoran lembaga hingga sekian lama?
Benarkah tidak mendapat perhatian dari pihak KPI sebelumnya?
Dan seperti apa proses memulihkan kondisi korban yang disebut mengalami trauma?
Kita bahas bersama Komisiner Komisi Penyiaran Indonesia, Mimah Susanti dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.