JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma menegaskan peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Risma kembali mengingatkan bahwa wewenang dalam menentukan siapa yang layak dan tidak layak untuk menerima bantuan sosial (Bansos), berada di tangan pemda.
Pernyataan tersebut disampaikan Risma guna menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos yang masih terjadi di beberapa daerah.
“Pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas," kata Risma dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
"Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” ucapnya.
Risma menuturkan, sebelumnya telah menemukan kasus soal bansos tidak tepat sasaran yang terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Risma mendapatkan laporan bahwa nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: Geram! Bansos Tak Tersalurkan, Risma Marah Pada Kepala Dinas Sosial
Setelah dicek oleh jajaran Kemensos, nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Namun, kini Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.
Risma kembali mengingatkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah," tegasnya.
Selain di Sulawesi Utara, Risma juga menemukan banyak kasus bansos tidak tepat sasaran di Kota Pekanbaru, Riau.
Melihat hal itu, Mensos RI ini menduga banyak pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak aktif dalam melakukan pemutakhiran data.
Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data, mengingat data kemiskinan bersifat dinamis.
“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima (bansos). Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus," pungkasnya.
Baca Juga: DPR Minta Mensos Risma Selesaikan Masalah Distribusi Bansos
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Sosial RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.