JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan pengawas KPK yang memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menuai kritik.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai seharusnya sanksi yang dijatuhkan kepada Lili lebih berat.
Menurutnya, ada aturan soal sanksi pemberhentian bagi pimpinan KPK yang melakukan perbuatan tercela. Seharusnya, Dewas KPK bisa menerjemahkan pasal ini dalam kasus pelanggaran etik Lili.
Sementara itu Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai sanksi yang diberikan Dewas KPK kepada Lili tidak adil. Menurut Fickar, seharusnya Dewas KPK memecat Lili karena melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Gaji Pokok Wakil Ketua KPK Dipotong 40% Selama 12 Bulan, Bagaimana Tunjangannya?
Terkait dengan putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan bahwa ini bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga ada persoalan pidana.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji Lili hingga 40 persen sampai satu tahun ke depan.
Putusan ini diberikan karena dewas menyebut Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tak memberikan contoh serta teladan sebagai pimpinan KPK.
Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli Siregar melakukan kontak dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M. Syahrial, yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.
Baca Juga: Pimpinan KPK Terlibat Sanksi Etik dan Pidana, Marwah KPK Tergerus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.