JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah masih berlaku seiring dengan adanya perpanjangan PPKM.
Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus mengungkapkan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Adib Machrus, di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Adib menekankan persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan adapun pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Baca Juga: Simak! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Secara Online
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM, salah satunya pembatasan jumlah yang hadir.
"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” tegasnya.
Seperti diketahui, untuk menekan laju Covid-19, pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM level 2-4 selama tujuh hari. Terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Terdapat sejumlah penyesuaian aturan dalam penerapan PPKM untuk seminggu ke depan, salah satunya perihal penyelenggaraan pesta perkawinan selama PPKM.
Penyesuaian aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Melansir dari Inmendagri tersebut, untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2 pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Sementara untuk daerah berstatus PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun, untuk daerah berstatus PPKM Level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
Baca Juga: Faktor yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah Muda, Apa Saja?
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.