PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi satu di antara daerah yang menerima surat teguran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, terkait belum dibayarkannya insentif bagi tenaga kesehatan.
Menanggapi surat teguran tersebut, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, insentif tenaga kesehatan di Pontianak untuk semester pertama tahun 2021 telah dibayarkan. Sementara sisanya, sedang dalam proses, dan akan diserahkan secara bertahap.
Edi mengatakan, keterlambatan terjadi, karena menunggu data yang valid dari puskesmas, tentang surat pertanggungjawaban. Selain itu, perubahan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan, juga ikut mempengaruhi.
Secara keseluruhan, insentif telah dibayarkan sebesar 50 persen lebih, atau sekitar 6,9 miliar rupiah. Sedangkan, total anggaran yang disiapkan untuk nakes yang menangani covid-19, mencapai lebih dari 13 miliar rupiah.
Namun hingga Selasa, 31 Agustus, pemerintah Kota Pontianak mengaku, belum menerima surat teguran Mendagri tersebut. Jika sudah tiba, pihaknya mengaku siap menjawab surat yang disampaikan secara tertulis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.