JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Kamis (2/9/2021), jam operasional Transjakarta dan MRT Jakarta akan ditambah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini tertuang dalam SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No 353 Tahun 2021.
Untuk Transjakarta, perubahan jam operasional diumumkan melalui akun Instagram @pt_transjakarta, Rabu (1/9/2021).
Jam operasional bus transjakarta untuk penumpang umum atau reguler dimulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Lalu, untuk tenaga rumah sakit dan puskesmas, bus transjakarta akan melayani mulai pukul 21.31 WIB sampai 22.30 WIB.
Pemberlakuan jam operasional ini lebih panjang dibandingkan kebijakan sebelumnya yang tutup lebih cepat satu jam sebelumnya yakni hingga pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: KRL Tetap Wajibkan Penumpang Bawa STRP Selama Perpanjangan PPKM Level 3
Untuk MRT, perubahan jam operasional juga diumumkan melalui akun instagram resmi PT. MRT, @mrtjakarta, Rabu (1/9/2021).
Jam operasional MRT Jakarta dimulai pada pukul 06.00 WIB dan akan berakhir pada pukul 21.30 WIB. Waktu operasional ini berlaku setiap hari, baik itu di hari kerja Senin-Jumat, maupun akhir pekan atau Sabtu-Minggu.
Sebelumnya, jam operasional MRT pada hari kerja berakhir pukul 20.30 WIB, sementara untuk akhir pekan berakhir pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, headway atau jarak waktu kedatangan antar-kereta tetap sama. Pada hari kerja berjarak 10 menit dan akhir pekan setiap 20 menit.
Kedua transportasi ini mewajiabkan penumpang untuk membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Sertifikat dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Aturan Kegiatan di Area Publik dan Tranportasi Selama Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.