JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan mengumumkan ketentuan baru terkait batas atas tarif rapid test antigen. Harga tes antigen di Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp 99.000, sedangkan harga di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.
Keputusan penurunan harga atas ini dipengaruhi oleh turunnya harga komponen tes antigen. Beberapa di antaranya adalah harga reagen, biaya jasa, hingga administrasi.
Baca Juga: Syarat Penerbangan, Satgas Covid-19: Tes Antigen Calon Penumpang Pesawat Tetap Berjalan
Sebelumnya, batas atas harga tes antigen di Pulau Jawa dan Bali mencapai Rp 250.000. Sedangkan harga maksimal di luar Pulau Jawa sebesar Rp 275.000.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, memohon seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun laboratorium dapat memenuhi batas atas tarif yang baru.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.