Kompas TV nasional sosial

Wagub DKI: Penerapan Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Tepat untuk Disiplinkan Masyarakat

Kompas.tv - 2 September 2021, 09:55 WIB
wagub-dki-penerapan-sanksi-tilang-ganjil-genap-sudah-tepat-untuk-disiplinkan-masyarakat
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mendukung penerapan sanksi tilang pada pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. 

"Tentu kami dukung penilangan bagi siapa saja yang melanggar dalam rangka tertib lalu lintas," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/9/2021) malam.  

Menurutnya, keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Korlantas Polda Metro Jaya sudah tepat dalam penerapan sanksi tilang ini guna mendisiplinkan masyarakat yang melanggat. 

"Saya kira kita harus mendisiplinkan masyarakat yang melanggar dan tidak disiplin, apa yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Korlantas Polda saya kira sudah tepat ya," kata Riza

Ia mengatakan, setiap aturan datang dengan apresiasi dan hukuman. Pada penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini, maka sanksi tilang menjadi hukuman bagi pelanggar lalu lintas. 

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap mulai Rabu (1/9/2021) kemarin.

Sistem ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan di Jakarta yakni tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.

Waktu pemberlakuan ganjil genap dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Sanksi tilang diberlakukan mengikuti perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta hingga 6 September 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang ganjil genap berlaku untuk semua pengendara yang memakai kendaraan roda empat berpelat hitam tidak sesuai tanggal.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Ganjil Genap Berlaku untuk Semua Kendaraan Roda 4 Berpelat Hitam

Penindakan hukum terhadap pelanggar aturan ganjil genap akan dilakukan dengan dua cara.

Pertama, menggunakan mekanisme pelanggaran e-TLE (electronic traffic law enforcment). Kedua, menggunakan tilang secara manual.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x