Kompas TV nasional hukum

Sikap KPI soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral di Pesan Berantai

Kompas.tv - 1 September 2021, 23:07 WIB
sikap-kpi-soal-dugaan-pelecehan-seksual-yang-viral-di-pesan-berantai
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agus Suprio angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual di linkungan kerja KPI Pusat.

Agus menegaskan, KPI tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun.

KPI, sambung Agus, bakal melakuakan investigasi internal dan memanggil korban serta pelaku.

“KPI akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus dalam pesan tertulisnya.

Baca Juga: KPI Gandeng Akademisi Pantau Penyiaran

Lebih lanjut Agus menyatakan, KPI mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

KPI juga akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

“Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” ujar Agus.

Adapun dugaan pelecehan seksual ini beredar melalui pesan berantai.

Dalam pesan tersebut korban mengaku mendapat perundungan sejak masuk ke KPI pada 2011.

Baca Juga: Skandal Pelecehan Seksual, Gubernur New York Andrew Cuomo Akhirnya Mundur

Puncaknya tahun 2015, korban mendapat kekerasan seksual yang membuat dirinya trauma.

Pada pesan berantai yang diterima Kompas.tv, korban membeberkan peristiwa yang menimpanya dan tindakan yang dlakukan tujuh pelaku perundungan verbal hingga pelecehan seksual.

Korban juga menjelaskan dirinya sudah melaporkan kasus yang dialami ke aparat kepolisian dan Komnas HAM.

Pihak Komnas HAM juga merekomendasi agar korban melaporkan dugaan pelecehan seksual dan perundungan ke kepolisian.

Sementara kepolisian menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara internal.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x