KOMPAS.TV - Fraksi Golkar dan Gerindra di DPRD Sumatera Barat tengah mempertimbangkan untuk menggunakan hak angket kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi atas kasus surat Sumbangan Gubernur Sumbar.
Kedua Fraksi di DPRD Sumatera Barat ini menilai gubernur sumbar menyalahi aturan Perda.
Menyikapi polemik surat sumbangan bertandatangan gubernur, Fraksi Golkar di DPRD Sumbar akan melakukan pebahasan lebih mendalam secara internal.
Fraksi Golkar di DPRD Sumbar akan melihat substansi dari pengajuan hak angket.
Menurut Fraksi Golkar di DPRD, Gubernur Sumbar menyalahi aturan Perda tentang sumbangan dari pihak ketiga.
Sementara Fraksi Gerindra, meminta Gubernur Sumbar berhati-hati dalam aturan dan larangan kepala daerah.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong penggunaan hak angket, untuk menanggapi persoalan surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbatera Barat, Mahyeldi.
Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar menilai, hak angket akan memberikan kewenangan penuh bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus surat sumbangan ini.
Menanggapi pengajuan hak angket kepada dirinya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi enggan menanggapi.
Saat ditanyakan polemik surat permintaan sumbangan yang ditanda tanganinya, Mahyeldi hanya menjawab akan mengikuti prosesnya, jika hak angket digulirkan.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi untuk penerbitan buku merupakan salah satu upaya yang berpotensi pemerasan ke pelaku usaha. Feri meminta Mahyeldi berhati-hati dalam bertindak.
Lalu apa saja potensi pelanggaran lain yang dilakukan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam kasus surat sumbangan ini?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Direktur Pusat Studi Konstitusi, dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.