JAKARTA, KOMPAS.TV- Terpidana Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan suap perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (6/9/2021).
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).
“Pada Selasa (31/8/2021) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ali Fikri.
Sebagai informasi, adik Ratu Atut itu saat ini masih berada di Lapas Sukamiskin Bandung karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara.
Baca Juga: ICW: Lili Pintauli Harusnya Mendekam di Penjara, Bukan di Pucuk Pimpinan KPK
Antara lain adalah perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan diputus bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 7 penjara di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015.
Kemudian pada pada 16 Oktober 2019, KPK mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.
Antara lain, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA).
Baca Juga: Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana
Dalam konstruksi perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko. Tujuan pemberian tersebut, agar diberik kemudahan izin keluar lapas baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Atas perbuatannya, Wawan kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.