JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, penindakan sanksi tilang pada pelanggar ganjil genap akan dilakukan langsung oleh pihak kepolisian maupun melalui sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Bagi pelanggar yang terlihat langsung oleh petugas yang sedang berjaga maka akan ditindak langsung.
Namun, bila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.
"Jadi kita ada sistem konfirmasi, dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggar (terekam sistem) ETLE kan tidak di semua tempat," kata Sambodo.
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Diketahui, sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap diterapkan mulai hari ini, Rabu, 1 September 2021.
Sistem ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan di Jakarta yakni tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
Waktu pemberlakuan ganjil genap dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Sanksi tilang diberlakukan mengikuti perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta hingga 6 September 2021.
Sambodo mengingatkan bahwa ganjil genap berlaku untuk semua pelat hitam, baik kendaraan pribadi maupun instansi.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya," ucap Sambodo.
Baca Juga: Ingat, Sanksi Tilang Rp500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.