JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.
Namun, keputusan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021 ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-bemar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” kata Azyumardi Azra, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, mantan anggota BSNP, Doni Koesuma menilai Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan hingga membuat badan standar tak lagi independen.
Doni menjelaskan muara atas pembubaran itu bersumber pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Nadiem Makarim Hati-hati Saat Terapkan Sekolah Tatap Muka
"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," kata Doni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.