JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan agar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mundur dari jabatannya, semakin mengemuka.
Salah satunya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.
Kemarin (31/08) mereka menggelar aksi teatrikal, di depan Gedung Merah Putih KPK, sebagai bentuk protes.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana
Koalisi ini menilai sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun, yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK, kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terlalu ringan.
Desakan agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur juga dilontarkan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Univeristas Gadjah Mada Yogyakarta, atau PUKAT UGM.
Bagi PUKAT UGM putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili, terlalu lembek.
Padahal pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli bisa dikategorikan, sebagai pelanggaran pidana.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti melakukan pelanggaran etik, terkait penanganan perkara kasus suap, dengan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen, selama 12 bulan.
Baca Juga: MAKI Menilai Putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar Tak akan Bikin Jera
Sidang etik digelar, karena adanya komunikasi yang dilakukan Lili, kepada pihak-pihak yang beperkara.
Dalam hal ini Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial.
Menurut majelis sidang etik, salah satu hal yang memberatkan pelanggaran, yang dilakukan Lili, yakni tidak menunjukkan penyesalan.
Sudah selayaknya, KPK, sebagai institusi antirasuah, yang bertugas mengawasi korupsi suap dan gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang, menjaga marwahnya.
Dengan cara, menjaga integritas pimpinannya.
Bukan dengan mencontohkan yang tidak benar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.