MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di Kota Makassar.
Dalam dua kali penggerebekan, polisi menyita 75 kilogram sabu, dan 32 ribu butir ekstasi.
75 lima kilogram sabu dan 32 ribu butir ekstasi disita polisi dari penggerebekan yang dilakukan di dua hotel berbeda, di Kota Makassar.
Baca Juga: 6 Orang Sekeluarga Diringkus Karena Jadi kurir Sabu
Yakni di Jalan Jenderal Sudirman pada 25 Agustus lalu, dan di salah satu hotel di Jalan Andi Mappanyuki Makassar, pada 28 Agustus.
Pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari adanya informasi masyarakat, mengenai adanya transaksi di salah satu hotel di Makassar.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
Tersangka SYF berperan membawa sabu dari Kota Surabaya ke Sulawesi Selatan melalui jalur ekspedisi laut.
Baca Juga: Rumah Sakit Covid-19 di Thailand Digerebek, Jadi Sarang Narkoba dan Pesta Seks
Setiap pengantaran sabu minimal 17 kilogram, SYF yang sudah 13 kali membawa sabu dan ekstasi sejak bulan Maret hingga Agustus 2021, mendapatkan upah sekitar Rp150 juta hingga Rp400 juta.
Sementara tersangka ABJ, menyamar sebagai sopir truk ekspedisi.
Adapun tersangka lainnya, FTR bertugas sebagai pengedar di wilayah sulawesi selatan, setelah menerima sabu dan ekstasi dari tesangka, SYF.
Menurut polisi, peredaran sabu ini merupakan jaringan antar negara yaitu Filipina-Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi, terkait adanya ekspedisi, yang tidak pernah melakukan bongkar muatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.