SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 dengan adanya penerapan PPKM.
Untuk diketahui stimulus listrik merupakan program diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, atau industri sebagai bagian dari bantuan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Bagi pelanggan yang memiliki golongan listrik rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) akan mendapatkan diskon tarif listrik.
Untuk pelanggan reguler (pascabayar) akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Sementara untuk pelanggan prabayar bakal mendapatkan diskon pembelian token sebesar 50 persen.
Untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) reguler akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen. Sementara prabayar bakal mendapatkan diskon token sebesar 25 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Subsidi Listrik dan Elpiji Pengaruhi Inflasi
Berikut cara mendapatkan subsidi listrik ini dikutip dari Kompas.com.
Terdapat dua cara yang bisa pelanggan lakukan untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile.
1. Melalui website portal.pln.co.id
2. Melalui aplikasi PLN Mobile
Nantinya jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon ini maka akan muncul keterangan besaran diskon yang akan didapatkan.
Namun, jika pelanggan tak termasuk dalam subsidi ini maka muncul pemberitahuan tak mendapatkan diskon.
Selain itu dalam subsidi ini juga membebaskan biaya abonemen sebesar 50 persen bagi.
Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA atau (s-1/220 VA sampai dengan s-2/900 VA). Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA atau (B-1/900 VA). Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA)
Baca Juga: Kini PLN Layani Pemasangan Baru di Luar Pulau Jawa via Aplikasi Mobile, Simak Caranya
Pembebasan penerapan rekening minimum juga diterapkan sebesar 50 persen untuk:
1. Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam menyala):
2. Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.