Kompas TV bisnis kebijakan

20 Uang Rupiah Dicabut dari Peredaran, Ini Cara Menukarnya di Bank

Kompas.tv - 1 September 2021, 06:05 WIB
20-uang-rupiah-dicabut-dari-peredaran-ini-cara-menukarnya-di-bank
Ilustrasi mata uang. Bank Indonesia (BI) tengah berupaya memperluas penggunaan mata uang lokal untuk perdagangan dan investasi antar negara. (Sumber: freepik.com/xb100)
Penulis : Fadhilah | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) resmi ditarik dari peredaran. Penarikan dan pencabutan URK ini dilakukan Bank Indonesia (BI).

Adapun jenis pecahan yang dicabut itu merupakan Uang Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

Berikut uang rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan.
  • Kemudian URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan,
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.
  • URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan.
  • URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Baca Juga: BI Pastikan Uang Pecahan Rp75.000 Sah untuk Pembayaran, Jangan Ditolak

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, pencabutan itu dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

“Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/8/2021) sepeti dikutip dari Antara.

Bisa Ditukar di Bank

Erwin menerangkan, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin menukar, dapat melakukannya di bank umum.

Jangka waktunya terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," terangnya.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik bank sentral.

Baca Juga: Uang Pecahan Rp75.000 Ditolak untuk Transaksi Pembayaran, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Syarat Kondisi Uang saat Penggantian

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.

Yakni dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Sementara, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x