JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga kuasa hukum yang mewakili Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan lembaga independen itu tidak menuduh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko secara personal terkait riset soal konflik kepentingan distribusi Ivermectin.
M Isnur, salah satu kuasa hukum ICW mengatakan, pihaknya telah menjelaskan soal hal ini dalam tiga surat balasan Somasi dari Moeldoko.
“ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu manapun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin,” kata Isnur dalam keterangan resmi yang diterima Kompas TV, Selasa (31/8/2021).
“Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat Jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan,” imbuh Isnur.
Baca Juga: Moeldoko Lanjut Gugat Dua Peneliti ICW dengan UU ITE Terkait Soal Ivermectin dan Ekspor Beras
Isnur membeberkan, ICW juga kerap menggunakan diksi yang tidak menuduh secara personal.
“Jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’ selalu menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘dugaan’,” ujar Isnur.
Menurut Isnur, pihak Moeldoko salah memahami penelitian ICW terkait distribusi Ivermectin yang kerap diklaim dapat mengobati Covid-19.
“Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal/individu,” kata Isnur.
Meski begitu, pihak Moeldoko tetap ingin melayangkan gugatan pencemaran nama baik sesuai UU ITE pada dua peneliti ICW.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.