BENGKULU, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial D-A ditangkap di Jalan Pangeran Natadirja Kota Bengkulu ketika membawa 7 paket sabu yang disimpan di saku jaketnya, untuk dijual kepada seorang pemesan.
Setelah penangkapan itu, polisi lalu menggeledah rumah pelaku dan kembali menemukan 46 paket sabu yang disembunyikan dibawah kasur.
Total 53 paket sabu disita anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam pengungkapan kasus ini.
Dari pemeriksaan, pelaku D-A yang berperan sebagai kurir narkoba, diketahui belum genap sebulan bebas dari Lapas Bengkulu berkat program asimilasi.
Kini polisi tengah mengembangkan kasus ini, dan mengejar dua pelaku lain yang diduga sebagai pemilik 53 paket sabu tersebut.
Sementara pelaku D-A dijerat undang-undang narkotika dan terancam hukuman mencapai 20 tahun penjara.
#Narkotika #KurirNarkoba #PengedarNarkoba #PoldaBengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.