JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan (Prokes) 3M seiring dengan pembukaan fasilitas pubik dalam masa perpanjangan PPKM.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diterbitkan Satgas.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
"Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Wiku mengungkapkan, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat.
Adapun yang dimaksud yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.
Sementara itu, guna menunjang pelaksanaannya, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan).
Mereka, kata Wiku, sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM 31 Agustus-6 September, Wilayah-Wilayah di Jawa-Bali Ini Alami Perbaikan
Lebih lanjut, dia memaparkan, fungsi pencegahan Satgas Prokes tersebut dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M.
"Seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.
Tak hanya itu, dia menyebut fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran.
"Juga pemberian sanksi yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan," ucapnya.
Pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Desa/Kelurahan) dan pembinaan dilakukan oleh Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Dalam hal ini Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," kata Wiku.
Dalam menjalankan ketiga fungsi, Wiku menekankan, Satgas Prokes tersebut harus mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.
Sementara terkait pendanaan untuk kegiatan ini, nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemerintah Daerah setempat atau Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Berikut Penyesuaian Aturan PPKM di Jawa dan Bali untuk Seminggu ke Depan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.