JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Samin Tan terdakwa kasus gratifikasi kepada anggota DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Langsung Ditahan di Rutan KPK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan Senin (30/08) siang memutuskan Samin Tan tidak terbukti memberikan gratifikasi kepada Eni, dalam pengurusan terminasi kontrak karya pengusaha petambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM seperti disangkakan jaksa KPK.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Samin Tan melakukan tindakan pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp 5 miliar kepada anggota DPR RI dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Menanggapi putusan hakim pihak jaksa KPK langsung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, pihak Samin Tan mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan argumentasi terkait belum adanya sanksi pidana bagi pemberi gratifikasi dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.