JAKARTA, KOMPAS.TV - KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan bagi penumpang KRL selama masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini hingga 6 September 2021 mendatang.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021, pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan.
"Penumpang akan diminta menunjukkan syarat dokumen kepada petugas stasiun," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Anne mengatakan, layanan KAI Commuter juga tetap berjalan sesuai ketentuan masa PPKM.
"Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek dengan rotokol kesehatan yang ketat," kata Anne.
Baca Juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta: Mal Buka Sampai Jam 9 Malam, Dine In 50 Persen
Diketahui, KAI Commuter mewajibkan penggunakan menggunakan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL.
Kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman.
"Pada hari ini volume pengguna KRL hingga pukul 07.00 WIB adalah 52.226 pengguna, atau turun 12% dibanding volume pengguna hari Senin kemarin (30/8) yang mencapai 58.799 pengguna," kata Anne.
Guna memaksimalkan layanan, KAI Commuter juga mengoperasikan 93 rangkaian KRL di wilayah Jabodetabek. KAI Commuter mengoperasikan rangkaian-rangkaian KRL yang terdiri dari 12 kereta dalam satu rangkaian (SF 12) sebanyak 29 rangkaian, SF 10 sebanyak 44 rangkaian, dan SF 8 sebanyak 20 rangkaian.
Baca Juga: Aturan Kegiatan di Area Publik dan Tranportasi Selama Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.