JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (31/8/2021).
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” kata Alexander Marwata.
Diinformasikan Alexander Marwata, selain Puput Tantriana dan Hasan Aminudin, tiga tersangka lainnya yakni Camat Krenjengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhamma Ridwan, Pejabat Kader Karangren Sumarto.
Alexander menuturkan kelima tersangka akan ditahan 20 hari ke depan terhitung 31 Agustus sampai 19 September 2021.
Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Langsung Ditahan di Rutan KPK
Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” ujar Alexander Marwata.
Dalam perkara ini, Alexander mengatakan HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Nasdem Pecat Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Sebagai Kader Partai
Sementraa pemberi suap, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih lanjut, Alexander Marwata meminta kepada 17 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
“Ini ada 22 tersangka sementara yang ditahan baru lima, yang lain ke mana? Mungkin masih di rumahnya karena pada saat kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan), kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang itu tetapi kami menangkap terhadap orang-orang yang kebetulan menyerahkan uang, yang membawa uang,” ucap Alexander Marwata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.