SOLO, KOMPAS.TV - Bank Indonesia buka suara terkait uang pecahan senilai Rp75.000 yang ditolak sebagai alat pembayaran oleh pedagang di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, Bank Indonesia Solo menegaskan bahwa uang spesial kemerdekaan pecahan Rp75.000 sah untuk alat transaksi pembayaran.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Pedagang Obat di Pasar Pramuka karena Jual Ivermectin Rp475.000 Per Kotak
Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengungkapkan, kasus pedagang menolak menerima pembayaran uang Rp75.000 tidak hanya terjadi di Solo.
Menurut dia, kejadian serupa juga terjadi di beberapa daerah.
Nugroho menjelaskan, uang pecahan Rp75.000 memang berbeda dengan pecahan lain karena dibuat hanya sekali untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia 75 tahun.
"Dulu kan memang uang itu diterbitkan khusus. Jadi, uang pecahan Rp 75.000 beda dengan pecahan lain karena untuk peringatan Kemerdekaan 75 tahun, sehingga memang diterbitkan sekali," kata Nugroho dikutip Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Uang Pecahan 75 Ribu, Apakah Bisa Dipakai Transaksi?
"Sementara yang lain diterbitkan secara berkesinambungan supaya uang lusuhnya dapat diganti."
Nugroho menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penggunaan uang pecahan Rp75.000 setelah adanya beberapa kasus penolakan.
"Setelah beberapa kasus itu (penolakan) kemudian disosialisasikan oleh kantor pusat (Jakarta) maupun seluruh kantor perwakilan bahwasanya uang peringatan kemerdekaan Rp 75.000 ini merupakan alat pembayaran yang sah," ucapnya.
"Dan kita BI Solo sudah kampanye baik melalui medsos dan pamflet."
Baca Juga: Uang Rp 75 Ribu Untuk Salam Tempel Lebaran, 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar Per Hari!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.