JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Lili Pintauli Siregar ringan dan tidak sebanding dengan tindakan.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran.
Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
“Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/8/2021).
Selain itu, Lili juga turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan.
Baca Juga: Febri Diansyah Kritik Sanksi Lili Pintauli: Cuma Potong Gaji Rp 1,85 Juta per Bulan, Menyedihkan
“Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif,” tegas Kurnia Ramadhana.
“Sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.”
Dijelaskan Kurnia Ramadhana, desakan agar Lili Pintauli segera hengkang dari KPK bukan tidak berdasar. Ada sejumlah alasan, baik secara yuridis maupun moral, yang melandasinya.
“Pertama, tindakan Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi itu menyebutkan bahwa Komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI juga menemukan adanya malaadministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komisioner KPK.
“Salah satunya Lili, dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK,” kata Kurnia.
Baca Juga: Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif
Selain itu, pada regulasi lain Bab II Angka 2 Etika Politik dan Pemerintahan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa menegaskan pejabat publik harus siap untuk menanggalkan jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mampu memenuhi amanah yang diberikan kepadanya.
Atas dasar itu, Kurnia mengatakan putusan etik yang dikenakan kepada Lili hanya semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat.
“Sehingga, secara moral, meskipun tidak disebut dalam putusan Dewan Pengawas, lebih baik Lili segera mengundurkan diri,” tegas Kurnia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.