JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level mulai 31 Agustus - 6 September 2021.
Meski PPKM diperpanjang, Presiden Jokowi menyebut bahwa ada perbaikan situasi Covid-19 di sejumlah wilayah sehingga status daerah-daerah itu turun.
“Atas kerja keras semua pihak dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19. Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir,” beber Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (30/8/2021).
“Angka keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional sudah di sekitar 27 persen,” imbuhnya.
Baca Juga: Konglomerat Samin Tan Divonis Bebas dari Kasus Suap Rp 5 MIliar ke Anggota DPR
Sebab itu, pemerintah pun menurunkan status PPKM di sejumlah wilayah di Jawa-Bali.
“Pemerintah memutuskan mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut: untuk wilayah Jawa Bali ada penambahan daerah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya,” kata Jokowi.
Dengan itu, ada 5 daerah aglomerasi yang berstatus PPKM level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya Solo Raya, dan Malang Raya.
Sementara, ada pula daerah aglomerasi yang makin membaik hingga berstatus PPKM level 3, yakni Semarang Raya.
“Sehingga untuk Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota,” urai Jokowi.
Lalu, di Jawa Bali ada pertambahan daerah PPKM level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Daerah PPKM level 2 juga bertambah dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.