JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik terkait penanganan perkara kasus suap wali kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.
Memberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Baca Juga: Bupati Probolinggo Kena OTT KPK, Laporan Kekayaannya Capai Rp10 Miliar
Sidang etik terhadap Lili Pintauli dilakukan atas adanya komunikasi yang dilakukan Lili terhadap pihak-pihak yang beperkara dalam hal ini wali kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.
Baca Juga: Anggota DPR Hasan Aminuddin Terseret OTT Bupati Probolinggo, Nasdem Tunggu Keterangan Resmi KPK
Menurut mejelis sidang etik, salah satu hal yang memberatkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, Lili menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
Sebelumnya, Lili dilaporkan oleh pegawai KPK karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai non aktif M Syahrial dalam perkara suap jual beli jabatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.