Kompas TV nasional politik

Demokrat: Lili Pintauli Siregar Seharusnya Mengundurkan Diri

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 18:26 WIB
demokrat-lili-pintauli-siregar-seharusnya-mengundurkan-diri
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini lantaran yang bersangkutan telah mencoreng nama baik KPK.

"Sebaiknya yang bersangkutan atas kemauan sendiri mengundurkan diri saja. Untuk menjaga nama baik institusi," kata Benny kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Anggota Komisi III DPR itu menilai perbuatan Lili itu telah memberikan dampak buruk terhadap KPK dalam tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Langgar Kode Etik dan Gaji Dipotong 12 Bulan, Pimpinan KPK Lili Pintauli: Terima Kasih

"Penilaian itu menjadi beban institusi dan beban moral yang bersangkutan. Sebaiknya tanpa disuruh oleh Dewas (Dewan Pengawas KPK), sangat berat hukuman itu," ujarnya.

Ia meminta keputusan Dewas KPK ini menjadi pembelajaran bagi pimpinan lainnya agar tak melakukan kesalahan serupa. Karena, kata Benny, perbuatan seperti ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat kepada KPK.

"Dan tentu saja menjadi lesson learned bagi pimpinan KPK yang lain," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah memberikan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar. Hukuman tersebut adalah sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang terbukti dilakukan Lili.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albertina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”

Baca Juga: Jaksa KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan di Kasus Suap Anggota DPR Eni Saragih

Dalam pernyataannya, Tumpak menyampaikan setidaknya ada dua hal yang terbukti dilanggar dan dilakukan Lili, yaitu pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x