KOMPAS.TV - WNI asal Banyumas, Nariyah Karsidi, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di Inggris.
Setelah 7 tahun dilarang bertemu orang lain dan tidak boleh pulang ke Indonesia, kini Nariyah berhasil diselamatkan hingga kembali ke Tanah Air.
Nariyah menyebut pertama kali bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura tahun 2014.
Selanjutnya Nariyah terus pindah ke berbagai negara mengikuti majikannya dan tidak diperbolehkan bertemu teman, pergi ke Kedubes Indonesia, dan tidak boleh pulang ke Indonesia.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London menyebut laporan terkait Nariyah Karsidi baru masuk pada Juni 2020 dan langsung ditangani bersama pihak terkait.
Baca Juga: Nariyah Karsidi Ceritakan Kronologi Dirinya Bisa Jadi Korban Perdagangan Orang di Inggris
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.