Polri akan melakukan kajian terkait wewenang dan tugas kepolisian yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang MD-3. Kajian ini akan menentukan sikap yang diambil Polri dalam menjalankan tugasnya membantu DPR.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus, saat ditemui di Gedung PTIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam Undang-Undang MD3 yang telah disahkan, Polri diminta membantu DPR dalam memanggil paksa pihak yang dianggap mangkir saat dipanggil DPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.