Kompas TV nasional kesehatan

Ibu Hamil yang Boleh Divaksin Covid-19, Ini Kriterianya

Kompas.tv - 28 Agustus 2021, 22:59 WIB
ibu-hamil-yang-boleh-divaksin-covid-19-ini-kriterianya
Kriteria ibu hamil yang akan menjalani vaksinasi Covid-19. (Sumber: Antara)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ibu hamil kini boleh mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan antibodi dari virus corona.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, menjelaskan kriteria ibu hamil yang boleh divaksin Covid-19, yakni usia kehamilan sudah memasukin trimester kedua.

“Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin COVID-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu,” kata Reisa, melansir Antara, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Pemkab Jember Gelar Vaksinasi Ibu Hamil, Target Menyasar 8.813 Orang

Kriteria ini harus dipenuhi karena pada usia kandungan tersebut, janin sudah semakin kuat, di mana rata-rata berat janin sudah mencapai 42 gram dan panjangnya mencapai sembilan sentimeter.

Reisa juga menjelaskan bahwa pada trimester kedua, tulang dan tengkorak janin sudah mulai mengeras, kemampuan mendengar mulai meningkat, kemampuan otak yang sudah berkembang sejak trimester pertama juga menunjukkan peningkatan.

Selain sudah memasuki trimester kedua, ibu hamil yang akan divaksin juga harus berkonsultasi dulu kepada dokter kandungan atau bidan.

Setelah berkonsultasi, ibu hamil yang akan divaksin juga tidak boleh dalam keadaan demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius dan tensi darah di bawah 140/90 mmHg.

“Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain," tambah dia.

Baca Juga: Tren Kehamilan Naik, Dinkes Bangka Siapkan Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil

Di samping melakukan sosialisasi terkait kriteria ibu hamil yang boleh divaksin, Reisa juga mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati dengan hoaks yang menyebarkan informasi miring terkait Covid-19.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru ini memberikan salah satu tips menangkal hoaks, yakni memeriksa setiap informasi yang didapat melalui situs resmi pemerintah, yakni covid19.go.id.

"Itu tinggal diklik Hoax Buster, nanti masukkan keyword-nya dan dicek ini beritanya masuk hoaks atau bukan," lugasnya.

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x