JEMBER, KOMPAS.TV - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur mendapatkan honor pemakaman covid-19 sebesar lebih dari 70 juta rupiah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember, mengakui adanya honor, sebesar 100 ribu rupiah per pemakaman, sesuai peraturan Bupati.
Dokumen sejumlah pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima honor untuk pemakaman covid-19, beredar di masyarakat.
Dana sejumlah lebih dari 70 juta rupiah, diterima Bupati, dari setiap pemakaman.
Besar dana yang diterima pejabat, adalah 100 ribu rupiah, per pemakaman.
Dana penerimaan ini diatur di Peraturan Bupati, yang menyatakan adanya honor kepada tim pengarah, yakni Bupati dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember serta timnya.
Anggota DPRD Jember mempertanyakan adanya dana tersebut.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyatakan bakal mengembalikan honor pemakaman covid-19, sebesar 70 juta rupiah, ke kas daerah.
Selanjutnya dana pengembalian itu akan digunakan untuk penanganan covid-19.
Kementerian Kesehatan menyatakan tidak mengetahui, jika ada dana yang dikeluarkan, untuk memberikan fee kepada kepala daerah, dari tiap kasus kematian covid-19 di daerah.
Kemenkes menyebut hanya mengatur biaya untuk tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Sementara aturan terkait biaya pemakaman jenazah menjadi aturan pemerintah daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.