JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera dimulai pada 2 September 2021.
Dalam seleksi ini para peserta wajib mengikuti beberapa aturan yang sudah ditetapkan panitia seleksi.
Para peserta juga harus teliti dalam membaca serta mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
Jika luput dalam salah satu ketentuan peraturan, mengutip dari pengumuman pelaksanaan Kementerian Pendayagaunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) panitia bisa mengugurkan keikutsertaan peserta.
Baca Juga: Selain Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Syarat Lengkap Peserta Sebelum Tes SKD CPNS 2021
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tulis poin dalam surat tersebut.
Berikut kondisi yang dapat membuat keikutsertaan peserta dalam SKD CPNS 2021.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Kementerian yang Telah Rilis Jadwal SKD CPNS 2021
Sumber : Kompas TV/Laman Kemenpan RB
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.