Dari Jambi, kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 mulai memasuki persidangan.
Dalam sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, hadir tiga terdakwa, yaitu mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan mantan asisten tiga pemerintah Provinsi Jambi, Saifudin.
Jaksa penuntut umum menyinggung peran Gubernur Jambi Zumi Zola dalam dakwaanya hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.