JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Sri Mulyani mengatakan ada aset negara dari kasus BLBI yang digunakan pihak ketiga tanpa izin Kementerian Keuangan.
Aset BLBI senilai Rp1,33 triliun itu telah menjadi milik negara sejak lama. Sebab itu, Satgas BLBI telah mengirimkan surat peringatan.
Aset berupa properti itu terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. Satgas BLBI pun memasang plang untuk menandai penguasaan aset itu.
“Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci ini luasnya 25 hektare,” kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Pemerintah Sita 49 Bidang Lahan Milik Obligor BLBI, Mahfud: Ini Bagian Pemulihan Hak Negara
Dokumen kepemilikan properti itu seluruhnya tercatat atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sri Mulyani menyebut negara akan mengelola aset itu lebih lanjut, seperti melalui pemanfaatan, penggunaan, hibah dan bentuk pengelolaan lainnya.
Sri Mulyani mengatakan akan melakukan pengamanan lebih ketat pada aset properti BLBI agar tidak ada lagi pihak yang menggunakannya secara tidak sah.
“Kalau aset properti ini kan di dalam kompleks, untuk aset di tempat lain barangkali perlu untuk dibangun pagarnya, supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Perburuan pemerintah untuk mendapatkan kembali aset-aset negara yang menghilang akibat kasus BLBI terus dilakukan.
Sri Mulyani menyebut selama 22 tahun pemerintah membayar biaya yang ditimbulkan akibat pemberian BLBI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.